Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) memiliki 2 (dua) tugas pokok, yaitu:
1. Mencegah terjadinya kekerasan pada anak
2. Merespon cepat bila terjadi kekerasan pada anak
Dua ketugasan inilah yang menjadi tugas pokok Tim Aktivis PATBM, yang beranggotakan seluruh masyarakat Kelurahan Demangan dari berbagai kalangan. Seluruh masyarakat wajib menerapkan pola asuh anak dengan cinta dan kasih sayang dalam lingkungan keluarga. Hal ini guna mencegah adanya potensi penyimpangan pada anak, apapun bentuknya.
Mengingat begitu pentingnya PATBM tersebut Pemerintah Desa Landih mengadakan sosialisasi kepada 50 orang tua balita dari lima Banjar Dinas yang ada di Desa Landih bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih pada Senin (13/11/2023). Pada penyuluhan ini juga diberikan paket gisi kepada balita berupa telur, bubur kacang ijo dan vitamin.




Rencana Penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2022
Sejarah Desa
Penyaluran BLT Desa Tahap-4 Tahun Anggaran 2022
Musdes Pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026
Laporan Rincian Penerima Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali Kepada Desa
MUSDES Serta Penetapan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Tahun 2023
Pengumuman Perekurutan Pengurus BUMDes Bulanpala Desa Landih
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pemuktahiran IDM Desa Berbasis SDGS
Info Grafis APB Desa Landih Tahun 2021
Kegiatan Posyandu Lansia
Pelaksanaan PIN Polio Desa Landih