Perbekel Landih memberikan sosialisasi dan mengajak Kampanye Anti Korupsi Perangkat Desa beserta Staf Desa Landih sebagi tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangli Nomor: 700/836/Itda/2024, tanggal 5 April 2024, Perihal: Kampanye Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli berdasar surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1409/DKM.02/80, tanggal 14 Maret 2024, Perihal: Ajakan Kampanye Anti Korupsi di Daerah Tahun 2024 dan sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Gerakan Moral Anti Korupsi.
Ada Tujuh (7) spesifik pesan yang disampaikan sesuai dengan topik yang diarahkan oleh KPK, yaitu :
1) Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
2) Nepotisme dalam penerimaan pegawai atau masuk sekolah/kampus.
3) Konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
4) Suap dalam penerimaan pegawai negeri.
5) Suap/Gratifikasi untuk mendapatkan pelayanan publik.
6) Gratifikasi kepada guru/tenaga pendidik.
7) Gratifikasi kepada pejabat publik.




Rencana Penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2022
Sejarah Desa
Penyaluran BLT Desa Tahap-4 Tahun Anggaran 2022
Musdes Pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026
Laporan Rincian Penerima Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali Kepada Desa
MUSDES Serta Penetapan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Tahun 2023
Pengumuman Perekurutan Pengurus BUMDes Bulanpala Desa Landih
Pelaksanaan Upacara Keagamaan Banjar Adat Wates
Panitia Pilkel Landih Gelar Bimtek KPPS
Upacara Ngeruak Pembangunan Tugu Banjar Adat Landih
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
Musdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Landih tahun 2021
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Baukaja Banjar Dinas Palaktiying
Pohon Tumbang Timpa Pelinggih di Pura Subak Abian Landih