Sesuai dengan Pemendagri No 20 Tahun 2018 pasal 71 ayat 1 dan 2 dimana Desa harus mengiinformasikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui media informasi. Dimana informasi tersebut paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.
Berdasarkan peraturan tersebut Desa Landih telah melakukan pemasangan baliho yang ditempatkan di tempat-tempat strategis seperti di depan Kantor Desa Landih dan lima Banjar Dinas di wilayah Desa Landih.




Rencana Penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2022
Sejarah Desa
Penyaluran BLT Desa Tahap-4 Tahun Anggaran 2022
Musdes Pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026
Laporan Rincian Penerima Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali Kepada Desa
MUSDES Serta Penetapan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Tahun 2023
Pengumuman Perekurutan Pengurus BUMDes Bulanpala Desa Landih
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap ke-5 Desa Landih
Penyaluran BLT Dana Desa Rp. 300 Ribu Untuk 27 KPM di Desa Landih
Pelaksanaan Tumpek Landep
Kegiatan Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
Kegiatan Penyelenggaraan PAUD Tahun 2022
Bimtek Pengelola dan Pengasuh PAUD se-Desa Landih